said hudri hasibuan

Kamis, 03 Mei 2012

Pernikahan Di Usia Dini

BAB I
PERNIKAHAN BAGI UMAT ISLAM

Selain sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis pernikahan merupakan pencegahan penyaluran kebutuhan itu pada jalan yang tidak dikehendaki agama.

1.      Pengertian Nikah
Kara dasar dari pernikahan adalah nikah. Dalam bahasa Arab نَكَحَ يُنَاكِحُ مُنَكَحَةً وَنِكَحًا . kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai Allah. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw atau Rasul.
Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah.
Allah swt berfirman  :
Artinya       :  “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (nikahi) seorang saja”. (QS. An-Nisa : 3).

2.      Syarat Nikah
Syarat Nikah antara lain :
a.       Ada calon Suami, dengan syarat laki-laki yang sudah berusia dewasa, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umroh, dan bukan Mahram calon Istrinya.
b.       Ada calon Istri, dengan syarat wanita yang sudah cukup umur, bukan perempuan musyrik, tidak ada ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon Suami, dan tidak dalam keadaan Ihram Haji dan Umrah.
c.       Ada Wali Nikah, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka dan bukan hamba sahaya, bersifat adil dan tidak sedang Ihram Haji atau Umrah.
d.      Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang Ihram Haji atau Umrah.

3.      Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah antara lain sebagai berikut :
a.       Sigat akad nikah
Sigat akad nikah adalah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah. Akad nikah yakni ucapan ijab kabul, ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki, kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
b.       Wali nikah
Wali nikah adalah orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau yang mengizinkan pernikahannya. Wali disebut juga ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut. Rasulullah saw bersabda :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَليٍّ (رواه أبو داود).
Artinya   : “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Abu Daud dari Abu Musa : 1785).

c.       Dua orang saksi
Maksud dua orang saksi adalah akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin. Allah swt berfirman :

Artinya : “... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu ...”. (QS. At-Thalaq : 2)

d.      Mahar
Mahar adalah pemberian sesuatu dari calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan Firman Allah swt berikut ini :

Artinya   : “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa:4).

e.       Calon suami
f.        Calon istri

4.      Hukum Nikah
Hukum nikah ada 5 macam, yaitu :
a.       Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah, Rasulullah saw bersabda :
ياَمعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوِّجْ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء. رواه أحمد
Artinya   : “Wahai para pemuda barang siapa di antara kamu mampu menanggung biaya, maka hendaklah menikah, sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata (maksiat) dan dapat memelihara kemaluan (dari maksiat), dan barang siapa yang tidak sanggup maka berpuasalah, karena berpuasa itu dapat melemahkan syahwat. (HR. Ahad dari Abdullah : 3411 dan Al-Bukhari : 4677).

b.       Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan dia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah maka hukum nikah adalah wajib.
c.       Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya atau kemungkinan lain karena lemah syahwat (nafsu) maka hukum nikah adalah makruh.
d.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi dan dia tidak mampu memberi nafkah istri dan anak-anaknya, hukumnya adalah haram.
e.       Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya maka hukum nikah adalah mubah.





BAB II
PERNIKAHAN DI USIA DINI

1.      Fase Perkembangan Manusia
Tubuh manusia terdiri dari bermilyar sel yang memiliki keaneka ragaman butir dan fungsi. Padahal tubuh manusia berasal dari persatuan satu sel sperma dan satu telur (nrum) yang memberi sel zigot, selanjutnya zigot membela berulang kali sekumpulan sel seragam yang disebut morula, ini berarti bahwa masa bersemilah merupakan masa pertumbuhan dan pembentukan fisik, mental dan kecerdasan bayi sebelum dilahirkan.
Berikut ini akan diuraikan tahap-tahap perkembangan manusia dari masa balita, remaja, dewasa dan manula.
a.       Masa Balita (0-4 tahun).
Merupakan awal masa pertumbuhan di luar tahun, terjadi pertumbuhan yang sangat cepat. Di dalam rahim pertukaran sel terjadi melalui plasenta. Di luar rahim paru-paru mulai berfungsi, pertukaran sel melalui paru-paru. Di dalam rahim suhu tubuh ponstan (tetap). Di luar rahim bayi mendapat pengaruh dari suatu lingkungan berubah-ubah, kekebalan tubuh belum berkembang, di antara itu balita muda terkena serangan penyakit, immunisasi dapat memberi kekebalan tubuh balita.
b.      Masa kanak-kanak (5-11 tahun).
Adalah lanjutan dari masa balita pada masa ini telah diradupsi hormon seris namun masih rendah. Anak-anak mengalami pertumbuhan fisik dan mental yang cepat. Oleh karena itu memerlukan gizi yang cukup dan lingkungan yang baik.
c.       Masa remaja (12-17 tahun).
Terdapat perbedaan yang menyalahi antara remaja pria dan remaja wanita. Hal ini disebabkan oleh kelenjar vuntu hormon beredar di dalam darah guna mempengaruhi fisikologi dan perkembangan tubuh terdapat berbagai hormon di dalam tubuh, misalnya hormon pertumbuhan dan hormon seks.
1.      Remaja Wanita, adanya hormon dari dasar otak memicu sel-sel khusus di dalam dinding sel untuk memproduksi hormon seks androgen. Androgen inilah yang berpengaruh yang secara fsikologis, anamis maupun psikologis. Suaranya nyaring, buah dada dan pinggul membesar, vagina dan rahim tumbuh muncul jaringan lemah bawah bukit, tumbuh rambut di pangkal paha dan mulai mengalami menstruasi, ini semua merupakan tanda-tanda persiapan berproduksi.
2.      Adanya hormon dari dasar otak memicu sel-sel khusus di dalam sel-sel untuk memproduksi hormon seks androgen, hormon androgen inilah yang berpengaruh yang secara psikologis, anomis maupun psikologis (kejiwaan) remaja pria suara membesar bulu-bulu tumbuh di wajah dan bagian tubuh yang betis dan penis tumbuh otot-otot membesar, produksi sperma dimulai sperma yang berlebihan akan dibuang melalui mimpi indah.
3.      Ciri-ciri psikologis remaja
Pada masa remaja adalah masa peralihan antara anak-anak dari dewasa, merupakan hormon di dalam tubuhnya mempengaruhi psikologis dan tingkah lakunya.
d.      Masa dewasa (18-40 tahun).
Masa dewasa dimulai pada usia 18 tahun. Masa dewasa secara biologis ditandai dengan kesiapan berproduksi dan secara psikologis memiliki kesiapan dan kematangan mental.
Pertumbuhan fisik secara menjulang (bertambah tinggi) masih berlangsung hingga mencapai usia 22 tahun. Biasanya tinggi dan berat badan konstan dan mulai bertambah berat setelah mencapai usia 22 tahun. Kematangan mental pria dicapai setelah usia 25 tahun, sedangkan pada wanita kematangan mental lebih cepat.
e.       Masa manula
Manula (manusia usia lanjut) dimulai pada usia 40 tahun, pertumbuhan sel-sel tidak secepat pertumbuhan sel-sel sehingga terjadi kemunduran fungsi organ-organ tubuh, organ tubuh yang sering mengalami kemunduran adalah mata, telinga dan pertumbuhan otot.
Pada wanita biasanya ekstrogen menurun sejak usia 40 tahun, akibatnya mulai menurun dan sivelus menstluasi terganggu kemampuan memproduksi menurun dan jika terjadi kehamilan, biasanya beresiko tinggi, kemampuan seksual mempengaruhi tetap.
Pada pria, kemampuan menghasilkan sperma terus berlanjut tanpa batas, walau demikian kualitas sperma yang dihasilkan menurun bayi yang dihasilkan dari pria manula sering mengalami kelainan fisik atau mental.

2.      Pertumbuhan dan Perkembangan Anak
Pertumbuhan pada entristik adalah masa setelah lahir, begitu lahir bayi segera bernafas yang ditandai dengan menangis, hal tersebut menunjukkan bahwa paru-paru mulai berfungsi pertumbuhan berlangsung cepat dalam beberapa tahun pertama kehidupan masa ini disebut masa balita.
1.      Masa balita dan anak
Masa empat minggu pertama setelah lahir dikenal dengan periode “menatal” artinya kelahiran varu pada periode ini bayi beradaptasi pada lingkungan yang berbeda, yaitu di luar uterup (rahim), kegiatan Fungsional tubuh, seperti pernapasan, penerimaan dan analisis telah dilakukan oleh bayi itu sendiri.
Masa pertumbuhan dan perkembangan berikutnya adalah bayi, yaitu periode dari masa menatal ke usia satu tahun. Dan periode ini bayi mengalami pertumbuhan dan perkembangan bayi secara mental maupun keterampilan fisik.

3.      Perkembangan Remaja di Masa Puberitas
1.      Masa pubertas
Puberitas adalah masa ketika anak laki-laki dan perempuan matang secara seksual. Pada masa itu terjadi rangkaian perubahan psikologis yang mengubah manusia belum matang menjadi mampu berproduksi atau menghasilkan keturunan. Hampir setiap organ atau sistem tubuh dipengaruhi oleh perubahan.
Pada anak perempuan pukertas berlangsung antara usia 9-13 tahun, pada masa tersebut anak perempuan mengalami perubahan fisik psikologis yang memungkinkan perkembangbiakan (repinduksi) berlangsung, perkembangan fisik anak perempuan pada masa pubertas ditandai dengan perkembangan pinggul, buah dada, kematangan kemampuan reproduksi yang ditandai dengan tegapnya menstruasi.
Pada anak laki-laki pubertas berlangsung antara usia 10-14 tahun pada masa tersebut anak laki-laki mengalami perubahan fisik yang ditandai dengan dada menjadi bidang, perubahan suara, tumbuh kumis, serta pematangan kemampuan reproduksi yang ditandai dengan dihasilkannya sel seperma.
2.      Masa menstruasi
Peristiwa menstruasi menandakan seorang perempuan sudah dapat menghasilkan keturunan (anak), peristiwa menstruasi menandakan organ kelamin perempuan (evarium) telah dapat melepaskan sel telur, jika sel telur dibiaki sel sperma, maka sel telur itu akan berkembang menjadi empiri.



BAB III
TUJUAN PERNIKAHAN

1.      Tujuan Nikah Secara Negara
Ketentuan UU Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 UU dibuatkan dengan landasan negara Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang penjelasan terhadap UU No. 1 tahun 1974.
Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 diatur dalam keputusan pemerintah RI No. 9 tahun 1975.
Dalam lembaran negara RI No. 1 tahun 1974 pasal (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membina keluarga (rumah tangga) yang bahagi dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam penjelasan umum UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 ditentukan prinsip-prinsip atau asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perundangan dan tuntutan zaman, di antara prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Tujuan perkawinan, adalah untuk membina keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
2.       Suatu perkawinan syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Setiap perkawinan harus dicatat perundang-undangan yang berlaku.
3.       UU ini menganut asas monogami, karena alasan hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari satu. Meskipun ada kerelaan, tetap harus memenuhi syarat tertentu dan diputuskan oleh hukum.
4.       Calon suami istri harus telah masuk jiwa renganya untuk dapat melanjutkan perkawinan secara bersih tanpa berakhir pada perceraian agar terjaga pernikahan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah unsur-unsur bagi pria dan wanita dalam ketentuan UU ini 19 tahun pria dan 16 tahun wanita.
5.       Karena tujuan perkawinan adalah untuk membina keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka UU ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian, untuk memungkinkan kepergian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
6.       Hak dan kedudukan istiri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dibandingkan diputuskan bersama oleh suami istri.

2.      Tujuan Nikah Secara Islam
Secara umum tujuan pernikahan menurut umat Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bagai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Berikut ini tujuan pernikahan menurut umat Islam antara lain :
a.       Memperoleh ketenangan hidup (sakinah)

Artinya    :  “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram padanya”. (QS. Ar-Rum : 21).
b.      Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
Artinya    :  “Dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang”. (QS. Ar-Rum : 21).
c.       Memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah
d.      Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
Artinya    :  “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. (QS. Al-Kahfi : 46)
e.       Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat



BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri untuk bagi pria dan wanita dalam ketentuan perundang-undangan 19 tahun pria, dan 16 tahun wanita, tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang rukun, damai serta penuh kasih sayang untuk mendapat keturunan yang sah.

2.      Saran-Saran
Di dalam pembuatan makalah ini penulis telah melewati tahap demi tahap dalam penyusunan makalah ini. Walaupun begitu, penulis mengakui pastinya kelemahan-kelemahan di dalam makalah ini karena penulis dalam tahap belajar, sehingga penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat memberikan kritik dan sarannya dalam tersusunnya makalah yang lebih baik lagi. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah mengarahkan mulai dari awal tersusunnya makalah ini hingga selesai dan tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Demikianlah kata dari penulis mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA


Abyan, Amir, 2003, Fiqih, Jakarta : PT Karya Toha Putra
Kadaryanto, 2006, Biologi, Jakarta : PT Yudistira
Kurninsih, Fen, 2000, Tarbiyah Fiqih, Jakarta : PT. Pandu Karya
Kasdiyanah, Andi, 1994, Pendidikan Agama Islam, Bandung : PT. Luhur Agung.
Rasyid, Sulaiman, 1994, Fikih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.
Rizal, Gosim, Muhammad, 2009, Pengamalan Fiqih, Yogyakarta : PT. Tiga Serangkai Mandut.
Suletiyano, 2007, IPA Biologi, Jakarta : PT. Erlangga
Syamsuri, Utamar, 2004, Sains Biologi, Jakarta : PT. Erlangga.
Zainal Arifin, Ahmad, 1975, Ushul Fiqih, Jakarta : PT. Bulan Bintang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar