BAB I
PERNIKAHAN BAGI UMAT ISLAM
Selain sebagai sarana penyaluran kebutuhan biologis
pernikahan merupakan pencegahan penyaluran kebutuhan itu pada jalan yang tidak
dikehendaki agama.
1.
Pengertian Nikah
Kara dasar dari pernikahan adalah nikah. Dalam bahasa Arab نَكَحَ يُنَاكِحُ مُنَكَحَةً وَنِكَحًا . kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin.
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam
istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan
persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang
diridai Allah. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi
Muhammad saw atau Rasul.
Pernikahan
merupakan suatu akad yang mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah.
Allah swt
berfirman :
Artinya : “Maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (nikahi) seorang saja”. (QS.
An-Nisa : 3).
2.
Syarat Nikah
Syarat Nikah antara lain :
a.
Ada calon Suami, dengan syarat
laki-laki yang sudah berusia dewasa, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa,
tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umroh, dan bukan Mahram calon Istrinya.
b.
Ada calon Istri, dengan syarat
wanita yang sudah cukup umur, bukan perempuan musyrik, tidak ada ikatan
perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon Suami, dan tidak dalam
keadaan Ihram Haji dan Umrah.
c.
Ada Wali Nikah, dengan syarat
beragama Islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka dan bukan hamba sahaya,
bersifat adil dan tidak sedang Ihram Haji atau Umrah.
d.
Ada dua orang saksi, dengan
syarat beragama Islam, laki-laki, baligh (dewasa) dan berakal sehat, dapat
mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang Ihram Haji
atau Umrah.
3.
Rukun Nikah
Rukun nikah berarti
ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu
sah. Rukun nikah antara lain sebagai berikut :
a.
Sigat akad nikah
Sigat akad nikah adalah ucapan calon suami atau wakilnya
pada saat akad nikah. Akad nikah yakni ucapan ijab kabul, ijab adalah ucapan
wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki,
kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
b.
Wali nikah
Wali nikah adalah orang yang menikahkan mempelai
laki-laki dengan mempelai wanita atau yang mengizinkan pernikahannya. Wali
disebut juga ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat terdekat dan
seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut. Rasulullah
saw bersabda :
لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَليٍّ (رواه أبو داود).
Artinya : “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Abu Daud dari Abu Musa :
1785).
c.
Dua orang saksi
Maksud dua orang saksi adalah akad nikah harus dihadiri
dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin. Allah
swt berfirman :
Artinya : “... dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi yang adil di antara kamu ...”. (QS. At-Thalaq : 2)
d.
Mahar
Mahar adalah pemberian sesuatu dari calon suami kepada
calon istri pada saat akad nikah. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan Firman
Allah swt berikut ini :
Artinya : “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan
nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa:4).
e. Calon suami
f.
Calon
istri
4.
Hukum Nikah
Hukum nikah ada 5 macam, yaitu :
a.
Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, dan mampu pula
mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segera menikah, maka hukum
nikah adalah sunah, Rasulullah saw bersabda :
ياَمعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوِّجْ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء. رواه أحمد
Artinya : “Wahai para pemuda barang siapa di antara kamu mampu menanggung biaya,
maka hendaklah menikah, sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata
(maksiat) dan dapat memelihara kemaluan (dari maksiat), dan barang siapa yang
tidak sanggup maka berpuasalah, karena berpuasa itu dapat melemahkan syahwat.
(HR. Ahad dari Abdullah : 3411 dan Al-Bukhari : 4677).
b.
Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan dia
khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah maka hukum nikah adalah wajib.
c.
Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu
memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya atau kemungkinan lain karena
lemah syahwat (nafsu) maka hukum nikah adalah makruh.
d.
Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia
nikahi dan dia tidak mampu memberi nafkah istri dan anak-anaknya, hukumnya
adalah haram.
e.
Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang
mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya maka hukum nikah adalah
mubah.
BAB II
PERNIKAHAN DI USIA DINI
1.
Fase Perkembangan Manusia
Tubuh manusia terdiri dari bermilyar sel yang memiliki keaneka ragaman butir
dan fungsi. Padahal tubuh manusia berasal dari persatuan satu sel sperma dan
satu telur (nrum) yang memberi sel zigot, selanjutnya zigot membela berulang
kali sekumpulan sel seragam yang disebut morula, ini berarti bahwa masa bersemilah
merupakan masa pertumbuhan dan pembentukan fisik, mental dan kecerdasan bayi
sebelum dilahirkan.
Berikut ini akan diuraikan tahap-tahap perkembangan manusia dari masa
balita, remaja, dewasa dan manula.
a.
Masa Balita (0-4 tahun).
Merupakan awal masa pertumbuhan di luar tahun, terjadi
pertumbuhan yang sangat cepat. Di dalam rahim pertukaran sel terjadi melalui
plasenta. Di luar rahim paru-paru mulai berfungsi, pertukaran sel melalui
paru-paru. Di dalam rahim suhu tubuh ponstan (tetap). Di luar rahim bayi mendapat
pengaruh dari suatu lingkungan berubah-ubah, kekebalan tubuh belum berkembang,
di antara itu balita muda terkena serangan penyakit, immunisasi dapat memberi
kekebalan tubuh balita.
b.
Masa kanak-kanak (5-11 tahun).
Adalah lanjutan dari masa balita pada masa ini telah diradupsi
hormon seris namun masih rendah. Anak-anak mengalami pertumbuhan fisik dan
mental yang cepat. Oleh karena itu memerlukan gizi yang cukup dan lingkungan
yang baik.
c.
Masa remaja (12-17 tahun).
Terdapat perbedaan yang menyalahi antara remaja pria dan
remaja wanita. Hal ini disebabkan oleh kelenjar vuntu hormon beredar di dalam
darah guna mempengaruhi fisikologi dan perkembangan tubuh terdapat berbagai
hormon di dalam tubuh, misalnya hormon pertumbuhan dan hormon seks.
1.
Remaja Wanita, adanya hormon
dari dasar otak memicu sel-sel khusus di dalam dinding sel untuk memproduksi
hormon seks androgen. Androgen inilah yang berpengaruh yang secara fsikologis, anamis
maupun psikologis. Suaranya nyaring, buah dada dan pinggul membesar, vagina dan
rahim tumbuh muncul jaringan lemah bawah bukit, tumbuh rambut di pangkal paha
dan mulai mengalami menstruasi, ini semua merupakan tanda-tanda persiapan
berproduksi.
2.
Adanya hormon dari dasar otak
memicu sel-sel khusus di dalam sel-sel untuk memproduksi hormon seks androgen,
hormon androgen inilah yang berpengaruh yang secara psikologis, anomis maupun
psikologis (kejiwaan) remaja pria suara membesar bulu-bulu tumbuh di wajah dan
bagian tubuh yang betis dan penis tumbuh otot-otot membesar, produksi sperma
dimulai sperma yang berlebihan akan dibuang melalui mimpi indah.
3.
Ciri-ciri psikologis remaja
Pada masa remaja adalah masa peralihan antara anak-anak dari
dewasa, merupakan hormon di dalam tubuhnya mempengaruhi psikologis dan tingkah
lakunya.
d.
Masa dewasa (18-40 tahun).
Masa dewasa dimulai pada usia 18 tahun. Masa dewasa
secara biologis ditandai dengan kesiapan berproduksi dan secara psikologis
memiliki kesiapan dan kematangan mental.
Pertumbuhan fisik secara menjulang (bertambah tinggi)
masih berlangsung hingga mencapai usia 22 tahun. Biasanya tinggi dan berat
badan konstan dan mulai bertambah berat setelah mencapai usia 22 tahun.
Kematangan mental pria dicapai setelah usia 25 tahun, sedangkan pada wanita kematangan
mental lebih cepat.
e.
Masa manula
Manula (manusia usia lanjut) dimulai pada usia 40 tahun,
pertumbuhan sel-sel tidak secepat pertumbuhan sel-sel sehingga terjadi
kemunduran fungsi organ-organ tubuh, organ tubuh yang sering mengalami
kemunduran adalah mata, telinga dan pertumbuhan otot.
Pada wanita biasanya ekstrogen menurun sejak usia 40
tahun, akibatnya mulai menurun dan sivelus menstluasi terganggu kemampuan
memproduksi menurun dan jika terjadi kehamilan, biasanya beresiko tinggi,
kemampuan seksual mempengaruhi tetap.
Pada pria, kemampuan menghasilkan sperma terus berlanjut
tanpa batas, walau demikian kualitas sperma yang dihasilkan menurun bayi yang
dihasilkan dari pria manula sering mengalami kelainan fisik atau mental.
2.
Pertumbuhan dan Perkembangan Anak
Pertumbuhan pada entristik adalah masa setelah lahir, begitu lahir bayi
segera bernafas yang ditandai dengan menangis, hal tersebut menunjukkan bahwa
paru-paru mulai berfungsi pertumbuhan berlangsung cepat dalam beberapa tahun pertama
kehidupan masa ini disebut masa balita.
1.
Masa balita dan anak
Masa empat minggu pertama setelah lahir dikenal dengan periode
“menatal” artinya kelahiran varu pada periode ini bayi beradaptasi pada
lingkungan yang berbeda, yaitu di luar uterup (rahim), kegiatan Fungsional
tubuh, seperti pernapasan, penerimaan dan analisis telah dilakukan oleh bayi
itu sendiri.
Masa pertumbuhan dan perkembangan berikutnya adalah
bayi, yaitu periode dari masa menatal ke usia satu tahun. Dan periode ini bayi
mengalami pertumbuhan dan perkembangan bayi secara mental maupun keterampilan
fisik.
3.
Perkembangan Remaja di Masa Puberitas
1.
Masa pubertas
Puberitas adalah masa ketika anak laki-laki dan perempuan matang secara
seksual. Pada masa itu terjadi rangkaian perubahan psikologis yang mengubah
manusia belum matang menjadi mampu berproduksi atau menghasilkan keturunan.
Hampir setiap organ atau sistem tubuh dipengaruhi oleh perubahan.
Pada anak perempuan pukertas berlangsung antara usia 9-13 tahun, pada
masa tersebut anak perempuan mengalami perubahan fisik psikologis yang
memungkinkan perkembangbiakan (repinduksi) berlangsung, perkembangan fisik anak
perempuan pada masa pubertas ditandai dengan perkembangan pinggul, buah dada, kematangan
kemampuan reproduksi yang ditandai dengan tegapnya menstruasi.
Pada anak laki-laki pubertas berlangsung antara usia 10-14 tahun pada
masa tersebut anak laki-laki mengalami perubahan fisik yang ditandai dengan
dada menjadi bidang, perubahan suara, tumbuh kumis, serta pematangan kemampuan
reproduksi yang ditandai dengan dihasilkannya sel seperma.
2.
Masa menstruasi
Peristiwa menstruasi menandakan seorang perempuan sudah dapat
menghasilkan keturunan (anak), peristiwa menstruasi menandakan organ kelamin
perempuan (evarium) telah dapat melepaskan sel telur, jika sel telur dibiaki
sel sperma, maka sel telur itu akan berkembang menjadi empiri.
BAB
III
TUJUAN
PERNIKAHAN
1.
Tujuan Nikah Secara Negara
Ketentuan UU Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 UU
dibuatkan dengan landasan negara Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang
penjelasan terhadap UU No. 1 tahun 1974.
Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 diatur dalam keputusan pemerintah RI No. 9
tahun 1975.
Dalam lembaran negara RI No. 1 tahun 1974 pasal (1) disebutkan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membina keluarga (rumah tangga) yang bahagi
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam penjelasan umum UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 ditentukan
prinsip-prinsip atau asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perundangan dan
tuntutan zaman, di antara prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan perkawinan, adalah untuk membina keluarga
yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan
melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dan
mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
2.
Suatu perkawinan syah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Setiap perkawinan harus
dicatat perundang-undangan yang berlaku.
3.
UU ini menganut asas monogami, karena alasan hukum
dan agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih
dari satu. Meskipun ada kerelaan, tetap harus memenuhi syarat tertentu dan
diputuskan oleh hukum.
4.
Calon suami istri harus telah masuk jiwa renganya
untuk dapat melanjutkan perkawinan secara bersih tanpa berakhir pada perceraian
agar terjaga pernikahan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya
perkawinan di bawah unsur-unsur bagi pria dan wanita dalam ketentuan UU ini 19
tahun pria dan 16 tahun wanita.
5.
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membina
keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka UU ini menganut prinsip untuk
mempersulit terjadinya perceraian, untuk memungkinkan kepergian harus ada
alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
6.
Hak dan kedudukan istiri adalah seimbang dengan hak
dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan
masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dibandingkan
diputuskan bersama oleh suami istri.
2.
Tujuan Nikah Secara Islam
Secara umum tujuan pernikahan menurut umat Islam adalah untuk memenuhi
hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah
tangga yang bagai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Berikut ini
tujuan pernikahan menurut umat Islam antara lain :
a.
Memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
Artinya : “Dan
di antara tanda-tanda (kebesaran) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram padanya”.
(QS. Ar-Rum : 21).
b.
Memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
Artinya : “Dan
dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang”. (QS. Ar-Rum : 21).
c.
Memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan
diridai Allah
d.
Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
Artinya : “Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. (QS. Al-Kahfi : 46)
e.
Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan
akhirat
BAB
IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan
dalam ikatan suami istri untuk bagi pria dan wanita dalam ketentuan
perundang-undangan 19 tahun pria, dan 16 tahun wanita, tujuan pernikahan adalah
membentuk keluarga yang rukun, damai serta penuh kasih sayang untuk mendapat
keturunan yang sah.
2.
Saran-Saran
Di dalam pembuatan makalah ini penulis telah melewati tahap demi tahap
dalam penyusunan makalah ini. Walaupun begitu, penulis mengakui pastinya
kelemahan-kelemahan di dalam makalah ini karena penulis dalam tahap belajar,
sehingga penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat memberikan kritik dan
sarannya dalam tersusunnya makalah yang lebih baik lagi. Tak lupa penulis
mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah mengarahkan mulai
dari awal tersusunnya makalah ini hingga selesai dan tidak lupa penulis
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam
pembuatan makalah ini.
Demikianlah kata dari penulis mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat
bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Abyan, Amir, 2003, Fiqih,
Jakarta : PT Karya Toha Putra
Kadaryanto, 2006, Biologi,
Jakarta : PT Yudistira
Kurninsih, Fen, 2000, Tarbiyah
Fiqih, Jakarta : PT. Pandu Karya
Kasdiyanah, Andi, 1994, Pendidikan
Agama Islam, Bandung : PT. Luhur Agung.
Rasyid, Sulaiman, 1994, Fikih
Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.
Rizal, Gosim, Muhammad, 2009, Pengamalan
Fiqih, Yogyakarta : PT. Tiga Serangkai Mandut.
Suletiyano, 2007, IPA Biologi,
Jakarta : PT. Erlangga
Syamsuri, Utamar, 2004, Sains
Biologi, Jakarta : PT. Erlangga.
Zainal Arifin, Ahmad, 1975, Ushul
Fiqih, Jakarta : PT. Bulan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar