said hudri hasibuan

Kamis, 22 Desember 2011

makalah ghasab

BAB I
dalam bentuk file word klik disini

A.   PENDAHULUAN
SENDI agama (Islam) yang selalu menjadi bahan dakwah diantaranya adalah Tauhid, fiqih. dan tasawwuf. Idealnya, ketiga macam ilmu itu ada dan menyatu dalam tubuh dan jiwa setiap orang (Islam). Tauhid, meliputi masalah keimanan, akidah-akidah. Fiqih menyangkut soal ibadat, rukun Islam dll.
Sedang tasawwuf memperbincangkan perihal kesucian hati, kebersihan jiwa, mana yang terpuji dan wajib dilaksanakan, serta mana yang tercela dan wajib dijahui dll. Ketiga macam ilmu itu. hukumnya fardhuain untuk dipelajari. Pertanyaannya, adakah yang berkaitan dengan apa yang saat ini sedang ramai diperbincangkan orang yaitu suap dan korupsi?
Belakangan ini. memang tiada hari tanpa berita tentang suap dan korupsi. Bahkan Uap orang punya interpretasi sendiri-sendiri tentang korupsi. Dalam salah satu harian di Ibukota, pema ada ungkapan bahwa tiap orang Indonesia itu pernah ber-korupsi, besar atau kecil.
Contohnya, menggunakan fasilitas kantor (telpon) untuk kepentingan pribadi, itu juga termasuk tindak korupsi. Bagi pegawai dinas, pulang kantor sebelum waktunya, itu juga korupsi (waktu). Meskipun pemerintah telah melakukan segala macam upaya, tetap saja korupsi itu terus mendera bangsa ini.
Begitu dahsyatnya korupsi, seolah-olah perkembangnya berbanding lurus dengan laju percepatan reformasi. Al-Quran telah memperingatkan masalah-masalah korupsi itu, antara lain dalam QS 2188 3161; 542. 62. 63. Penjelasan detailnya bisa disimak melalui ilmu tasawwuf.
Dijelaskan bahwa Dalam ilmu ta-sau-wuf. ada sejumlah maksiat yang dhahir, dan ada maksiat yang batin. Salah satu maksiat yang dhahir adalah maksiat-maksiat kedua tangan (maksiat-maksiat yang lain adalah maksiat-maksiat lisan/lidah. telinga, mata, perut, kedua kaki, kema-luan/farji. tubuh, dll). Khususnya maksiat kedua tangan, adalah termasuk yang cukup banyak kemaksi-atarmya dan bahaya (afat) nya dalam kehidupan.
Tidak ada sesuatu apapun yang dapat menyelamatkan bahaya tangan, kecuali hanya dengan jalan meng-fungslkan anugerah dan rahmat Allah itu untuk dipergunakan kepada hal-hal yang bermanfaat. Yang termasuk dalam kemaksiatan kedua tangan itu. misalnya adalah mengurangi timbangan, takaran, ukuran (meteran) dan mencuri. Hal tersebut Allah Swt telah memperingatkan begitu jelasnya dalam QS Al Madlah; 38.
Sementara itu. Abda Rathomy dalam Sendi Islam mengungkapkan, bahwa jika mencurinya sampai seni-lai dengan harga seperempat dinar emas murni (satu dinar kira-kira 22 gram, jadi seperempat dinar itu kira-kira lima setengah gram), maka pencurinya itu wajib dikenakan hukuman potong tangan kanannya (sampai batas ruas pergelangan tangan) [1].
Termasuk kemaksiatan tangan yang lain adalah merampok, ghashab (mengambil tanpa izin), merampas, menggelapkan uang, harta benda, pembelian fiktif, korupsi, mengambil dengan paksa atau dengan jalan ber-khianat dan juga membunuh. Pembaca bisa membandingkan jika mencuri lima setengah gram saja dipotong tangannya, lalu kalau menggelapkan 28 milyar, bahkan ratusan triliun, atau menyelewengkan 6.7 triliun, hukumannya apa ?
Masih banyak lagi maksiat-maksiat tangan, seperti memukul tanpa dasar kebenaran. Disamping korupsi, juga perjudian, menerima atau memberikan sogokan (menyuap), permainan yang melalaikan ibadat. persentuhan dengan tangan yang dapat menggerakkan syahwat. lalai berzakat. enggan memberikan pertolongan kepada yang memerlukan dalam keadaan terpaksa dll, itu semua termasuk kemaksiatan kedua tangan.
Belajar dari Sayidina Umar ra beliau berpesan. Perhitungkan dirimu sendiri sebelum engkau semua diperhitungkan amalanmu (oleh Allah) dan timbanglah dirimu (berapa yang baik dan berapa yang buruk dari amalan yang dilakukan itu) sebelum engkau semua diperhitungkan.
Peringatan Sayidina Umar ra ini penting agar setiap orang, siapapun mereka, selalu membuat perhitungan dan keyakinan, bahwasanya Allah SWT itu senantiasa meneliti segala amalan manusia. Menurut penulis, korupsi adalah kejahatan sistemik yang lebih dari sekedar menyuap atau mencuri. Jika terorisme itu dipandang sebagai kejahatan dengan kekerasan, maka korupsi adalah penghancur bangsa secara pelan-pelan dan korban. bukan puluhan orang tetapi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Oleh karena itu. perbuatan korupsi, bukan saja maksiat yang diharamkan, tetapi bertentangan dengan visi dan misi Allah SWT. Para pelakunya adalah orang-orang yang munafik (QS 217). Sementara petunjuk Nabi Muhammad Saw sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah dalam HR Bukhari dan Muslim, bahwa tanda orang munafik itu ada tiga yaitu (1) jika berbicara ia berbohong. (2) jika memberi janji, ia langgar dan (3) jika diberi amanah ia mengkhianatinya. (Para penyelenggara negara, umumnya adalah mereka-mereka yang menerima amanah dari negara dan bangsa)
Sedang tasawwuf memperbincangkan perihal kesucian hati, kebersihan jiwa, mana yang terpuji dan wajib dilaksanakan, serta mana yang tercela dan wajib dijahui dll. Pertanyaannya, adakah yang berkaitan dengan apa yang saat ini sedang ramai diperbincangkan orang yaitu suap dan korupsi? Tidak ada sesuatu apapun yang dapat menyelamatkan bahaya tangan, kecuali hanya dengan jalan meng-fungslkan anugerah dan rahmat Allah itu untuk dipergunakan kepada hal-hal yang bermanfaat. Termasuk kemaksiatan tangan yang lain adalah merampok, ghashab (mengambil tanpa izin), merampas, menggelapkan uang, harta benda, pembelian fiktif, korupsi, mengambil dengan paksa atau dengan jalan ber-khianat dan juga membunuh. Perhitungkan dirimu sendiri sebelum engkau semua diperhitungkan amalanmu (oleh Allah) dan timbanglah dirimu (berapa yang baik dan berapa yang buruk dari amalan yang dilakukan itu) sebelum engkau semua diperhitungkan. Jika anda termasuk yang menginginkan Indonesia ini semakin layak huni bagi generasi kini dan mendatang, hindari korupsi, sebab korupsi itu maksiat dan dilarang oleh agama apapun.



B.   ISI SUBTANSI
1.    Pengertian Ghashab
Ghashab menuru bahasa berarti mengambil secara dzalim. Adapun menurut syariat berarti menguasai harta orang lain dengan alasan yang tidak benar.
Tindakan ini termasuk kedzaliman yang diharamkan di dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang dighashab, karena itu termasuk masalah mengembalikan kedzaliman kepada orang yang didzalimi.
Perbuatan Ghashab adalah kejahatan yang diancam hukuman pidana (hukuman dunia). Dalam syari’at Islam hukuman ghashab ialah dipotong tanggannya.[2]
2.    Dasar Hukum Ghashab
·         Al-Qur’an
Ghashab, merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim, sedangkan perbuatan zhalim termasuk kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.
Allah swt berfirman:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya   :  Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS al-Baqarah: 188).
Sebab turunnya ayat ini ialah seperti yang diriwayatkan Bahwa ibnu Asywa Al-Hadrami dan Imri’il Qais teribat dalam sesuatu perkara soal tanah yang masing-masing tidak dapat memberikan bukti. Maka Rasulullah saw. Menyuruh Imri’il Qais (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala Imri’il Qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini.[3]
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Yang dimaksud dengan “memakan” disini ialah “mempergunakan” atau “memanfaatkan” sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Dan yang dimaksud dengan “batil” ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.[4]
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain :
a.       Memakan riba
b.      Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.
c.       Makelar-makelar penipuan terhadap pembeli atau penjual.[5]
Kemudian pada ayat bahagian kedua atau bahagian terakhir dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberi sumpah palsu atau saksi palsu.[6]

·         Hadits
عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه.
Artinya   :  Dari Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada “Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi”.[7]
·         Pendapat Ulama
Syaikhul islami ibnu Taimiyah berkata : “Jika yang haram bercampur dengan yang halal, seperti barang yang dikuasai dengan ghashab, riba dan judi, lalu tidak ada kejelasan ketika ia bercampur dengan yang lain (yang halal), maka tidak diharamkan untuk dicampur. Jika di suatu lahan ada gambaran seperti ini, tidak diketahui secara jelas garis perbedaannya, maka tidak diharamkan bagi seorang untuk membeli lahan itu. Tapi jika mayoritas harta seseorang diperoleh dengan cara haram, maka apakah menggunakan harta itu haram ataukah makruh? Jawabannya dapat dititik dari dua sisi, yang pasti, jika mayoritas hartanya halal, maka tidak diharamkan menggunakannya”.[8]
Menurut Al-Qurtuby : dari hadits yang disebutkan bahwa dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar”.[9]

3.    Pembahasan
Pebahasan makalah ini bertujuan :
ü  Untuk mendapatkan gambaran tentang ghashab menurut bahasa dan syariat.
ü  Untuk mengungkapkan sumber hukum dari Al-Qur’an, Hadits serta pendapat Ulama.
ü  Untuk menambah pengetahuan bagi penulis tentang ghashab.
ü  Untuk mengembangkan buah pikiran baik penulis maupun bagi pembaca makalah ini.



C.   PENUTUP
1.    Kesimpulan
·         Pengharaman ghashab, karena itu merupakan kedzaliman yang juga diharamkan Allah atas diri-Nya dan dijadikan-Nya sebagai sesuatu yang haram di antara kita.
·         Kedzaliman itu haram dalam masalah yang sedikit atau banyak. Inilah faidah disebutkannya satu jengkal.
·         Benda-benda yang tidak bergerak bisa dianggap dighashab dengan cara menguasainya. Menurut Al-Qurtuby : “dari hadits yang disebutkan bahwa dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar”.[10]
·         Hak milik yang lahir ialah tanah dan hak milik batinnya adalah bagian dalam tanah. Sehingga seseorang tidak boleh melubangi bagian dalam tanah di bawah permukaan tanah, atau membuat lorong dan terowongan kecuali dengan ijinnya. Pemilik tanah atau pemilik apapun yang terpendam dalam tanah itu, seperti batu-batuan dan barang tambang sehingga dia berhak untuk menggali sesukanya. Para ulama juga mengatakan bahwa udara juga mengikuti ketetapan. Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka dia juga memiliki apa yang ada diatasnya.

2.    Saran
Bagi Dosen Pembimbing disarankan agar selalu mencerminkan rasa tanggungjawab moral yang ikhlas. Artinya, pengayoman yang positif akan mendorong para mahasiswa untuk menggunakan seluruh kapasitas yang dimilikinya dalam memikul tanggungjawab tugas makalah ini.
Bagi rekan-rekan mahasiswa bahwa hasil tugas makalah ini sangat bermanfaat dalam memahami masalah-masalah yang berhubungan dengan ghashab. Oleh karena itu kami penulis menyarankan agar dapat melakukan kajian atau melakukan tugas dari berbagai sudut atau faktor.





DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI. Ibadah Syarah¸ Jakarta : Cet-III, 1986
A. Hasan, Bulughul-Maram, Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2002



[1]               http://bataviase.co.id/node/181997.html. tgl download 29/12/2010.
[2]               Departemen Agama RI. Ibadah Syarah¸ Jakarta : Cet-III, 1986, hal. 46
[4]               Ibid. tanggal download. 30/12/2010.
[5]               Ibid. tanggal download. 30/12/2010.
[6]               Ibid. tanggal download. 30/12/2010.
[7]               A. Hasan, Bulughul-Maram, Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2002, hal. 395.
[8]               http://thuwalib.blogspot.com/2010/07/ghashab.html. tanggal download. 30/12/2010.
[9]               Ibid. Tanggal download. 30/12/2010
[10]             Ibid. Tanggal download. 30/12/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar